Hubungi Kami

+62 896 1049 5513

Jalan Rusak Sebabkan Orang Jatuh: Bisa Gugat? Siapa Bertanggung Jawab?

Oleh: Adv. Stanislaus Tanje, S.H.
Advokat Law Firm James Richard and Partners

Badung, Bali – Fenomena jalan rusak yang menyebabkan pengendara terjatuh bukan lagi hal asing di Indonesia. Banyak masyarakat menjadi korban luka, bahkan kehilangan nyawa akibat infrastruktur yang buruk.

Namun, masih banyak yang bertanya-tanya: jika seseorang jatuh karena jalan rusak, apakah bisa menggugat? Dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum?

Sebagai advokat, saya memandang persoalan ini tidak sekadar musibah, melainkan bisa masuk ke ranah hukum, terutama jika terdapat unsur kelalaian dari pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan.

Dalam konteks hukum positif Indonesia, hak setiap warga negara untuk memperoleh jalan yang layak dan aman dijamin oleh Pasal 34 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Pasal 1365 KUHPerdata memberikan dasar bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.

Jadi, jika jalan rusak dan tidak ada tanda peringatan atau upaya perbaikan, maka bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian atau perbuatan melawan hukum (PMH).

Siapa yang Bisa Digugat?

Pihak yang dapat digugat adalah penyelenggara jalan, yang sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, bisa berupa:
1. Pemerintah pusat (melalui Kementerian PUPR) untuk jalan nasional,
2. Pemerintah provinsi untuk jalan provinsi,
3. Pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota,
4. Pemerintah desa untuk jalan desa.

Gugatan bisa diajukan melalui pengadilan perdata dalam bentuk gugatan ganti rugi karena kelalaian pemeliharaan jalan yang menyebabkan kerugian pada pengguna jalan.

Langkah yang Dapat Dilakukan Korban:
1. Dokumentasi kejadian: Ambil foto/video kondisi jalan dan kejadian.
2. Laporan ke instansi berwenang: Buat laporan ke dinas pekerjaan umum setempat.
3. Rekam medis dan bukti kerugian: Simpan semua tagihan pengobatan dan bukti kerugian lain.
4. Konsultasi hukum: Konsultasikan dengan advokat atau firma hukum terpercaya untuk menentukan kelayakan gugatan.

Tanggung Jawab Negara dan Hak Rakyat

Dalam negara hukum, pemerintah memiliki kewajiban menjaga keselamatan warga melalui infrastruktur yang memadai.

Ketika terjadi pembiaran atas jalan yang rusak, dan akibatnya warga mengalami kerugian, maka rakyat berhak meminta pertanggungjawaban.

Ini bukan soal mencari-cari kesalahan, tapi menuntut akuntabilitas dari pihak yang telah diberi amanah oleh undang-undang.

Sebagai bagian dari Law Firm James Richard and Partners, kami siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh kelalaian dalam pengelolaan jalan dan infrastruktur publik.

Untuk konsultasi lebih lanjut, Law Firm James Richard and Partners berkantor di Jl. Semat Puri Canggu 1 No. 14, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. No WhatsApp 0896 1049 5513.***

 

#lawyerdibali
#lawyerinbali
#lawyerdicanggu
#lawyerincanggu
#pengacaradibali
#pengacaradicanggu
#pengacaradidenpasar
https://stanistanjeandpartner.com/

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these